Untuk diketahui, penangkapan empat terdakwa ini berawal dari BNN Kabupaten Mura mendapatkan informasi dari BNN Pusat akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Muratara ke Jambi. Namun saat dihadang mobil yang mereka curigai sudah melaju ke Lubuklinggau.
Sehingga Selasa,13 Oktober 2020 sekira pukul 20:00 WIB tepatnya di Jalan Raya Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura berhasil mencegat dua terdakwa, yakni Andre Gipano dan Elfin Heryadi. Keduanya mengendarai Mobil Toyita Innova Reborn Putih Nomor Polisi (Nopol) B 2274 SBT.
Saat digeledah, di bangku sopir ada sabu 2.109 gram atau 2 Kg lebih yang dibungkus dalam kemasan Teh China warna hijau dibalut dengan lakban. Usai diinterogasi, kedua terdakwa mengaku sabu itu didapat dari Terdakwa Edi dan Dial Sasmita.
Lalu BNN Mura koordinasi dengan BNN Kota Lubuklinggau untuk menangkap pasutri itu. Sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan pasangan Terdakwa Edi dan Dial Sasmita di rumahnya, Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara saat santai. (*)