Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Empat terdakwa bandar dan kurir narkoba dengan barang bukti lebih dari dua kilogram (Kg) sabu-sabu di Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selama 15 Tahun Kurungan Penjara dengan denda Rp5 miliar subsider 6 Bulan. Ke empat terdakwa tersebut yakni Andre Giopano [23 tahun], Elfin Heryadi [38 tahun], Dial Sasmita [30 tahun], dan Edi alias Dit [41 tahun].
Sidang vonis terhadap bandar dan kurir narkoba tersebut dihadiri Hakim Ketua, Faisal SH, bersama Hakim Anggota Ferdinaldo H.Bonodikun, dan Andi Barkan Mardianto yang digelar di ruang sidang cakra PN Lubuklinggau secara virtual dengan diikuti oleh keempat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti. Kamis, 3 Juni 2021.
Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Agrin Nico Reval, dan Rianto Ade Putra, membacakan tuntutan seumur hidup terhadap ke empat terdakwa ini. Atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selama 15 tahun kurungan penjara terhadap ke 4 terdakwa, Kejari Lubuklinggau akan memikirkan lagi untuk mengajukan banding atau tidak.
"Sesuai dengan KUHAP JPU punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Adhe Chaidir.
Sebelumnya, menurut Jaksa Rianto Ade Putra saat membacakan tuntutan kepada empat terdakwa, hal yang memberatkan mereka adalah karena terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat.
"Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang bukan dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar Jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Juru bicara Kejari Lubuklinggau, Kasi inteligen Aan Tomo didampingi Kasi Pidum Firdaus Affandi, mengatakan alasan keempat terdakwa dituntut seumur hidup karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 Kg lebih.
"Mereka merupakan jaringan kelas kakap, karena berdasarkan pengembangan jumlah sabu yang mereka edarkan mencapai 5 kg, 3 kg telah mereka edarkan lebih dahulu, sementara yang berhasil diamankan hanya 2 Kg dan 6000 butir ekstasi," ungkapnya.
Selain itu, kata Aan, hal yang memberatkan lainnya adalah keempat terdakwa telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu dan terakhir setiap dilakukan pemeriksaan keempat terdakwa selalu berbelit-belit.
"Jenjang proses tuntutan kita runutnya sudah ke Kejati, artinya tuntutan yang kami sampaikan sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Untuk diketahui, barang bukti narkoba 2.109 gram ini berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yaitu Andre Giopano dan Elfin Heryadi. Kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 ini kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.1 kilogram.
Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas. Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba.
BNN Musi Rawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut dikediaman mereka di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.