JPU Tuntut Bandar Sabu 2 Kg Seumur Hidup, Hakim PN Lubuklinggau Vonis 15 Tahun

photo author
- Kamis, 3 Juni 2021 | 21:33 WIB
IMG-20210603-WA0031
IMG-20210603-WA0031

Setelah berhasil diamankan, pasutri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi. Namun 1 kilogram sabu dan 2000 butir pil ekstasi sudah diantarkan ke wilayah Provinsi Jambi.


Sedangkan 2 kilogram sabu dan 4000 butir ekstasi diduga telah diedarkan ditengah masyarakat. Dan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu. (*)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X