f. Pemilihan penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
g. Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atauh.Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi
Kepala BPTD Wilayah VII Provinsi Sumsel dan Babel, Fahmi, dan Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelola Barang Milik Negara Setjen Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi, ST, MT selaku Kepala UKPBJ Kementerian Perhubungan yang dikonfirmasi melalui surat No. 024/Red-DS/W/05/2021 tertanggal 24 Mei 2021 belum memberikan tanggapan/jawaban
20 Paket Pengadaan Langsung Tidak Dilakukan Secara Elektronik
Penyimpangan yang cukup fatal juga terjadi pada Pengadaan Langsung sebanyak 20 paket Jasa Konsultansi Badan Usaha/Jasa Konsultan Konstruksi dana APBN tahun 2021, Pasalnya, Pengadaan TIDAK DILAKSANAKAN MELALUI SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (SPSE).
Hasil Pengadaan Langsung tersebut juga tidak dicatatkan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik Website LPSE Kemenhub SPSE 4.3 padahal Kontraknya sudah ditandatangani pada bulan April 2021 lalu. Hal ini jelas melanggar KEBIJAKAN dan PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta Pasal 69 PERPRES No. 12 tahun 2021 tentang perubahan PERPRES No. 16 tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH yang mewajibkan Pengadaan Barang/Jasa harus dilaksanakan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
Adapun 20 paket dimaksud:
Koordinator MAKI Kota Palembang, Boni Belitong, mengharapkan agar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, segera menurunkan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang/jasa tahun 2021 dilingkup BPTD VII Sumsel dan Babel.
"Sesuai amanat pasal 76 Perpres No. 12 tahun 2021, Menteri wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian," ujar Boni. *(Tim)