BPTD VII Sumsel-Babel Diduga Langgar Perpres Pengadaan, Simak!

photo author
- Selasa, 1 Juni 2021 | 21:54 WIB
images (2)
images (2)


Palembang,Klikanggaran.com - Penunjukan Langsung (PL) tiga paket Jasa Konsultansi Badan Usaha diduga tidak memenuhi kriteria  dalam keadaan tertentu. PL 16 paket  supervisi pengadaan dan pemasangan  perlengkapan jalan dan tiga paket penyusunan dokumen perencanaan pemeliharaan perlengkapan jalan, serta  1 paket supervisi pembangunan ZoSS  tidak dilaksanakan secara Elektronik melalui LPSE Kemenhub SPSE 4.3.


Menteri Perhubungan melalui Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Kementerian Perhubungan nampaknya perlu melakukan pengawasan yang lebih intensif pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tahun 2021, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang  terindikasi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kota Palembang, mengungkapkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dana APBN tahun 2021 di sejumlah Satuan Kerja (Satker)  Kementerian Perhubungan  yang ada di Sumsel dan Babel diduga keras sarat penyimpangan


Diantaranya pada Satker Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Sumsel dan Babel yang pada tahun 2021 ini mengelola sebanyak 52 paket Barang/Jasa dengan total pagu Rp208.524.000.000, diduga telah terjadi penyimpangan yang cukup fatal pada  pengadaan 23 paket Jasa Konsultansi Badan Usaha sejak penetapan Metode Pemilihan Penyedia oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga pelaksanaan Pemilihan Penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan.


Metode pemilihan penyedia  3 paket pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha dengan cara  Penunjukan Langsung (Non Tender) yang ditetapkan oleh Kepala BPTD Wilayah VII Provinsi Sumsel dan Babel dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia tahun 2021 yang ditayangkan di Portal Pengadaan Nasional LKPP diduga tidak memenuhi Kriteria Tertentu Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha Dalam Keadaan Tertentu sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 tahun 2018 dan  Perpres No. 12 tahun 2021 serta  Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018.


Pada pertengahan  Februari 2021 lalu Pokja Pemilihan Paket Pekerjaan Satker BPTD Wilayah VII Sumsel dan Babel telah  melaksanakan Penunjukan Langsung 2 paket  dari 3  paket tersebut  yakni : Kode RUP 26716935, Kode Paket 77012114 Supervisi Peningkatan Pelabuhan Sungai 16 Ilir Palembang Tahap III (Program Quick Wins)  (Tender Tidak Mengikat), Nilai Pagu Rp451.219.411,-  Nilai HPS Rp346.862.450,- Pemenang PT Cipta Banguntara (Palembang), hasil negosiasi Rp344.400.000 dan Kode RUP 26716814, Kode Paket 77023114 Supervisi Pembangunan Pelabuhan Penyebarangan Tanjung Nyatoh Tahap IV (Tender Tidak Mengikat), Nilai Pagu Rp265.777.048, nilai HPS Rp265.258.400, Pemenang CV Sahara Consultan (Palembang), hasil negosiasi Rp263.500.000.


Sementara untuk Penunjukan Langsung  Supervisi Pembangunan Pelabuhan Sungai Sri Menanti Tahap IV (Tender Tidak Mengikat), nilai pagu Rp865.131.000 kode RUP 26716935 yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada bulan Januari 2021 lalu  sampai saat ini belum dilaksanakan.


Metode  Penunjukan Langsung tiga paket  tersebut diduga  TIDAK MEMENUHI KRITERIA JASA KONSULTANSI DALAM KEADAAN TERTENTU sebagaimana diatur dalam PERPRES No.12 tahun 2021, khususnya Pasal 41 Ayat 1 huruf c , Ayat (4) dan Ayat (5), dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA,  Lampiran  Butir 3.2.2.a.


Adapun KRITERIA JASA KONSULTANSI DALAM KEADAAN TERTENTU, yaitu:


a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (Satu) Pelaku Usaha yang mampu;


b.Jasa Konsultansi yang hanya dilakukan oleh 1 (Satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;


c. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;


d. Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama;


e. Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi Ulang mengalami kegagalan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X