Merasa Dituduh Menilap Hak Warga, Pendamping PKH Ancam Polisikan Wartawan

photo author
- Minggu, 2 Mei 2021 | 00:53 WIB
images (7)
images (7)

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Afri Kurniawan, S.H menjelaskan, tidak akan jadi masalah jika pendamping siap mengembalikan hak warga, sebab memang menjadi kewajibannya. Namun, proses hukum terkait tindak pidana korupsi (tipikor) harus tetap diproses.


"Itu kan yang diambil bukan uang pribadi, melainkan bansos dari kementerian sosial yang uangnya berasal dari APBN. Itu yang harus diproses. Sebab, jika setelah mengembalikan berpikir bahwa masalah ini selesai, tentu tidak. Sebab, penyidik pasti paham bahwa ranah penyelewengan dana bansos ini merupakan tindak pidana korupsi," pungkas Afri. (*)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X