Merasa Dituduh Menilap Hak Warga, Pendamping PKH Ancam Polisikan Wartawan

photo author
- Minggu, 2 Mei 2021 | 00:53 WIB
images (7)
images (7)


Rejang Lebong,Klikanggaran.com - Pendamping PKH Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, mengancam melaporkan wartawan portal berita online Radar Silampari, Pranata Meksiko, terkait informasi dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos).


Usai berita dengan judul 'Lewat Perangkat Desa, Pendamping Akui Siap Kembalikan Uang Korban' terbit pada Sabtu (1-5), membuat pendamping PKH mengancam melaporkan wartawan dengan alasan menuduh.


"Jangan sembarang, menuduh pendamping mengambil uang warga, selaku pendamping hanya bertanggung jawab atas kelalaian kerja sebagai pendamping, jika anda menuduh pendamping berarti anda itu fitnah, saya selaku pendamping akan menuntut anda," bunyi kutipan pesan Pendamping PKH Desa Tanjung Sanai II, melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan ke Wartawan Radar Silampari, Pranata Meksiko, Sabtu (1-5) siang.


"Jangan sembarangan bikin berita ya, konfirmasi dulu yang bersangkutan. Saya akan lapor anda ke kepolisian," sambung pesan tersebut.


Sementara itu, Wartawan berita online Radar Silampari, Pranata Meksiko, mengaku siap jika pendamping melaporkan dirinya kepada pihak berwajib. Sebab, menurut Pranata, bahwa dirinya selama ini berupaya membuka informasi seluas-luasnya terkait permasalahan masyarakat yang menjadi korban penyelewengan dana Bansos.


"Setiap profesi pasti ada resiko. Saya akan menunggu dulu ancaman pelaporan yang dibuat pendamping. Tentu sebagai warga negara, saya akan hormati seluruh proses hukum jika memang nanti dilaporkan," tandas Pranata.


Sebelumnya, untuk diketahui, pemberitaan yang menjadi dasar ancaman pendamping PKH kepada Wartawan Radar Silampari sebagai berikut:


Rejang Lebong - Sebagian korban dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) berupa PKH & BPNT di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding yang tidak menerima sejak 2017 hingga kini sementara nama-nama mereka masuk dalam list penerima, dikumpulkan di balai desa setempat, Sabtu (1/5).


Upaya mediasi tersebut, nyatanya menyampaikan bahwa ada kesanggupan pendamping PKH di desa setempat yang ingin mengembalikan uang korban seluruhnya jika warga yang menjadi korban bersedia. Namun, upaya tersebut belum menemui titik temu karena warga belum sepakat memenuhi permintaan pendamping yang disampaikan melalui perangkat desa.


"Bukan upaya damai. Cuma mediasi terkait jika ada pengembalian uang apakah warga bersedia," ungkap Kades Tanjung Sanai II, Amir, Sabtu (1/5).


Dijelaskan Kades, oknum yang sanggup mengembalikan uang korban tersebut, yakni pendamping PKH yang mendampingi warga Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding. Namun, upaya mediasi tersebut tergantung korban yang haknya diambil oknum pelaku korupsi apakah bersedia atau tidak.


"Tadi yang hadir kami saja, pendamping tidak hadir. Sudah dijelaskan semua," jelas Kades.


Sementara, warga yang menjadi korban, Sumini menjelaskan bahwa sesuai hasil mediasi pihaknya menyerahkan seluruh keputusan kepada kuasa hukumnya, yakni lewat lembaga bantuan hukum (LBH), Afri Kurniawan, S.H & partners.


"Yang disampaikan pada saat mediasi tadi. Uang kami siap dikembalikan seluruhnya jika kami bersedia. Bahkan, akan ditambah sebesar Rp1 juta dari nominal yang ada di rekening koran. Tapi kami serahkan kepada kuasa hukum seluruhnya," jelas Sumini saat dihubungi wartawan usai mediasi dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X