"Volume timbunan sebesar 882.000 M³ dengan ketinggian 3 meter, maka luas areal yang ditimbun adalah 29,4 hektar. Sementara pekerjaan kolam retensi dengan volume galian sebesar 137.000 M³ dengan kedalaman 2 meter, maka luas kolam retensi adalah 6,9 hektar, dan kedalaman kolam serta tinggi timbunan menjadikan kedalaman kolam 5 meter," sambung Feri.
Lebih lanjut Feri menjelaskan, Soil Bank (lokasi penumpukan) tanah galian kolam retensi membutuhkan lokasi seluas 4,5 hektar. Sehingga perkiraan luas keseluruhan site development mencapai 45 hektar, termasuk di dalamnya 2.460 M³ pasangan batu kali untuk tembok penahan tanah.
Mengenai hal tersebut secara berkelanjutan, Feri menuturkan seharusnya tim pengawalan memberi masukan kepada Dinas Perkim terkait masalah hukum yang akan menjerat pelaksana proyek bila melanggar aturan perundang-undangan.
"Demikian juga terhadap Pemprov Sumsel, jangan memaksakan paket pekerjaan yang berpotensi keterlambatan waktu dan baiknya tahun berikutnya serta skala perioritas di masa pandemi Covid-19. Ketika proyek ini bermasalah hukum, dipertanyakan tanggung jawab tim pengawalan dari bagian Intel Kejati Sumsel," pungkas Feri, Deputy MAKI Sumsel.