Di Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Di Manakah Rupiah Berada?

photo author
- Jumat, 29 Januari 2021 | 10:11 WIB
pasar muamalah
pasar muamalah


(KLIKANGGARAN)--Mungkin ada yang masih ingat lagu “Rupiah” Rhoma Iraha?


Ini lho lirik lagunya:


Tiada orang yang tak suka
Pada yang bernama rupiah
Semua orang mencarinya
Di mana rupiah berada


Walaupun harus nyawa sebagai taruhannya
Banyak orang yang rela cuma karena rupiah


Ah, benarkah seperti itu?


Kunjungan Kerja Ke Tidore Ketua DPD RI Diberi Gelar Kehormatan, Ketua Komite III Sylviana Murni Beri Apresiasi


Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Pasalnya, transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah. Pasar tersebut diketahui menerima transaksi menggunakan koin dinar dan dirham.

Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan melaporkan keberadaan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham. Laporan dibuat ke Kecamatan Beji dan Satpol PP Kota Depok.


"Tapi sudah dilaporkan secara berjenjang ke kecamatan dan Satpol PP kota untuk tindakan lebih lanjut," kata Zakky kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).


Zakky mengaku baru mengetahui informasi tersebut pada Rabu (27/1) lalu. Menurutnya, kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait aktivitas di pasar tersebut.


Dia menyebut Pasar Muamalah beroperasi setiap Minggu per dua pekan sekali di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.


Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.


Menurutnya, setiap transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham. Pasar tersebut menjual sejumlah barang seperti sendal nabi, parfum, makanan ringan, madu, hingga pakaian.


Abu Janda: Mau Main Lapor, Yuk Main Kita. Kita Lihat Laporan Siapa yang Diproses!


"Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar dan dirham," kata Zakky.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X