Klikanggaran.com- Warga Kota Kisaran Barat kesal melihat kondisi Jalan Pramuka yang ada di Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara sebab saat ini kondisi jalan tersebut mengalami kerusakan berat sehingga sudah sangat memprihatinkan.
Baca Juga: Setelah Akunnya Dihapus Twitter, Trump: Kami Tidak Akan Diam
Pantauan Klikanggaran.com menunjukkan bahwa selain banyaknya lubang-lubang kecil yang menganga di jalan tersebut, ada juga lubang yang besar seukuran badan jalan dan bila turun hujan, akses yang menghubungkan Jalan Panglima Polem menuju Mesjid Raya yang ada di Jalan Imam Bonjol itu terlihat tak ubahnya seperti sebuah kolam.
“Sudah lebih enam bulan kondisinya seperti ini, tapi tak kunjung juga diperbaiki oleh Pemerintah,” kata warga sekitar, Imron (53) dengan nada kesal saat akan melintas di jalan tersebut, Sabtu, 9 Januari 2021 ketika dimintai komentarnya.
Warga lainnya, Rasyid, mengatakan bahwa jalan rusak menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan, terlebih dimusim hujan dan penyelenggara jalan (Pemerintah) dapat diberikan sanksi bila terjadinya kecelakaan, dengan kondisi Jalan seperti ini.
Menurut Rasyid, pemerintah wajib segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan sesuai pasal 24 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Bila tetap diabaikan dan terbukti terjadi kecelakaan dikarenakan jalan yang rusak maka penyelenggara jalan (Pemerintah) dapat dikenakan sanksi seperti yang disebutkan dalam pasal 273,” terang Rasyid.
Rasyid pun berharap, Pemkab Asahan segera memperbaiki Jalan Pramuka yang kondisi rusak, saat ini sudah sangat parah demi menghindari terjadinya kecelakaan serta kenyamanan berkativitas bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Mengutip keterangan dari Hukumonline.com, disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Kecelakaan Lalu Lintas tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Baca Juga: Akun-akun yang Dihapus Twitter terkait Rusuh Capitol Hill