Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Lebih lanjut, jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Mengenai penggantian kerugian terhadap pengendara yang menjadi korban, diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ, yaitu pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (dalam hal ini penyelenggara jalan) wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. [hukumonline.com]
(Nd)