Maka atas dasar itu kajian terhadap delapan indikator tersebut dapat diklasifikasikan menjadi wilayah Kritis tiga kecamatan, wilayah Berat 13 kecamatan dan wilayah Cukup Berat enam kecamatan.
Adapun 16 kecamatan yang termasuk dalam klasifikasi Kritis dan Berat meliputi, Kecamatan Bojongpicung, Gekbrong, Cibeber, Haurwangi, Cianjur, Karangtengah, Cikalongkulon, Mande, Cilaku, Pacet, Cipanas, Sukaluyu, Ciranjang, Sukaresmi, Cugenang dan Kecamatan Warungkondang.
Bahkan untuk wilayah Cianjur kota sudah diberlakukan penutupan sejumlah toko di Jalan Mangunsarkoro dan Bojongmeron, selanjutnya di seluruh wilayah Cianjur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan sosialisasi penutupan toko sementara telah dilakukan sejak hari lebaran kemarin.
“Selesai salat Idul Fitri kami langsung menempel sosialisasi penutupan toko sementara,” kata Hendri, Senin (25/5/2020) lalu.
Hendri mengatakan sosialisasi dilakukan di pusat-pusat pertokoan seperti toko di Jalan Mangunsarkoro dan kawasan Bojongmeron.
“Sudah dua hari kita lakukan sosialisasi, dan besok bergerak,” ujar Hendri.
Hendri menyebutkan, surat edaran untuk tutup sementara berlaku untuk semua di wilayah Cianjur, namun karena keterbatasan personel.
Pihaknya baru bisa memfokuskan penutupan di kawasan Jalan Raya dan Bojongmeron.
“Dua kawasan ini menjadi tujuan warga sebelum dan sesudah lebaran, kami fokuskan di sini terlebih dahulu,” terang Hendri.
Sumber:
https://www.radarcianjur.com/2020/05/26/toko-toko-di-cianjur-ditutup-paksa-jika-buka-ini-ancamannya/