Wagub Lampung Diperiksa, Penyidik KPK Dalami Aliran Uang Pencalonan Mustafa

photo author
- Kamis, 14 November 2019 | 04:41 WIB
Capim KPK
Capim KPK


JAKARTA, klikanggaran.com —Pemeriksaan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik, dirampungkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/11/2019).


Nunik diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.


Kapasitas Nunik dalam perkara tersebut adalah sebagai mantan Bupati Lampung Timur.


Dalam pemeriksaan, dia didalami penyidik KPK soal dugaan aliran uang untuk pencalonan Mustafa sebagai bakal calon gubernur Lampung pada Pilkada 2018.


"Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/11/2019).


Febri tak menjelaskan materi penyidikan lain terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. KPK juga pernah memanggil Nunik untuk bersaksi dalam kasus yang sama pada Maret 2019.


KPK menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan


Selain itu, diduga penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.


Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran feesebesar 10%—20% dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, yaitu sebesar sekurangnya Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.


Adapun nilai Rp95 miliar tersebut diperoleh dengan rincian Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.


Selain Mustafa, KPK juga menjerat dua orang pengusaha rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Puma Arena Yudha Simon Susilo.


Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Mustafa. Sebanyak Rp12,5 miliar dari total uang Rp95 miliar yang diterima mantan bupati itu berasal dari dua pengusaha tersebut. 


Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur. 


Atas perbuatannya, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X