Budi dan Simon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum kasus ini, Mustafa juga sudah lebih dulu dijerat KPK terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Dalam kasus itu, Mustafa divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Juli 2018.