Ibu Korban Harap Pelaku Pembunuhan Bocah 15 Tahun Dihukum Maksimal

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2016 | 14:49 WIB
images_berita_Sep16_1-BUDI-Hukum
images_berita_Sep16_1-BUDI-Hukum

Lahat, Klikanggaran.com - Kasus penganiayaan bocah kelas 3 SMP, M. Faqih Hidayat Lubis (15) di Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah memasuki proses persidangan ketiga. (sekarang pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa_red) di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis (06/10/2016).

Kasus Penganiayaan yang sempat membuat warga Arahan heboh lantaran terduga pelaku berinisial AD (40) yang juga warga satu desa dengan korban menambah daftar panjang kasus penganiayaan dan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Merapi Timur Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

 

Sebelumnya, tak berselang lama publik di Bumi Seganti Setungguan juga dihebohkan dengan pembunuhan satu keluarga tukang bakso yang membantai seluruh anggota keluarga hingga menewaskan ayah, ibu, dan anaknya yang masih anak-anak. Dan, sekarang terjadi lagi peristiwa yang menghilangkan nyawa orang lain.

Menurut pengakuan paman korban, Satiri (45) pada klikanggaran, Kamis (06/10/2016), kronologis penganiayaan terhadap korban sehingga korban yang masih tergolong anak-anak itu meninggal dunia terjadi pada hari Rabu, 15 Mei 2016 sekitar dini hari pukul 04.30 wib.

Setelah makan sahur pada bulan suci Ramadhan yang lalu, di samping rumah korban yang terletak di Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, tepatnya di depan SPBU Arahan, terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara menendang dada korban, memukul, dan mencekek leher korban sehingga korban terjatuh.

Keesokan harinya setelah pihak korban melapor ke Polsek Merapi Timur, korban mengalami rasa sakit di tubuhnya dan sempat muntah. Akhirnya pihak keluarga membawa korban ke RSUD Dr. H.M. Rabbain Muara Enim. Lantaran jarak ke rumah sakit 12 km dari rumah korban, sesampai di rumah sakit korban dirawat. Pada pukul 12.30 kondisi korban terus menurun dan akhirnya korban meninggal dunia pada pukul 14.00 WIB.

Setelah meninggal dunia, pihak keluarga meminta kepolisian untuk melakukan autopsi, lantaran keluarga ingin tahu apa penyebab kematian korban.

“Sekitar 40 hari kemudian, Tim Forensik dari Polda Sumsel melakukan autopsi jasad di Tempat Pemakaman Umum Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,” jelas paman korban yang sempat mengikuti persidangan kedua dengan materi pemeriksaan saksi dari pihak korban pada Kamis pekan lalu, 29/09/2016.

Pada pembacaan hasil pemeriksaan autopsi oleh pihak jaksa yang dilakukan oleh Tim Forensik Polda Sumsel terungkap bahwa korban mengalami retak tulang tengkorak pada bagian belakang, penyumbatan darah dan retak pada tulang dada korban.

 

-

Sementara itu, ibu korban, Yuliana (50) saat ditemui di ruang tunggu Pengadilan Negeri Lahat nampak masih dalam keadaan berduka. Tentu saja ia tak menyangka anaknya meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa AD (40).

“Saya berharap, sebagai seorang ibu yang telah kehilangan anaknya, jika terdakwa memang terbukti bersalah agar kiranya pengadilan dapat menjatuhi hukuman yang setimpal, sesuai dengan perbuatannya. Jangan sampai ada paqih lain yang bernasib sama dengan anak saya. Sehingga tidak merajalela orang membunuh dan mengambil nyawa orang lain, terlebih kepada anak-anak yang masih di bawah umur,” tutur Bu Yuli dengan tetap mencoba untuk tegar atas musibah yang ia alami.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X