Perlu kita ketahui, kasus penganiayaan anak di bawah umur ini telah mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat korban adalah anak yang masih di bawah umur. Hal ini diperkuat dengan telah dibalasnya surat dari pihak korban yang ditujukan kepada lembaga tersebut.