pendidikan

Menkomdigi Pastikan PSE Bakal Disanksi Jika Biarkan Anak di Bawah Umur Pakai Medsos: Bukan Orang Tua yang Dipersalahkan

Senin, 8 Desember 2025 | 21:24 WIB
Foto ilustrasi - Menkomdigi bakal sanksi PSE soal medsos yang diakses anak di bawah umur. ((Freepik/freepik))

 

(KLIKANGGARAN) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa pihak yang akan dikenai sanksi terkait pelanggaran batas usia pengguna platform digital bukanlah anak atau orang tua, melainkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Desember 2025.

Sanksi Fokus pada PSE yang Kecolongan

Meutya menjelaskan bahwa dasar pemberian sanksi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini mengatur batas usia, proses pendaftaran, serta keamanan platform digital bagi anak.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Siapkan 3 Helikopter Kesehatan Antisipasi Penyakit Pascabanjir Sumatera, Minta Dokter Kemenkes Turun ke Lokasi

“Jadi, ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya,” ujar Meutya.

“Ini sanksi kepada PSE, jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut,” jelasnya.

Kategori Usia untuk Pengguna Medsos

PP Tunas juga menetapkan rentang usia untuk pembuatan akun media sosial. Meutya menuturkan adanya dua kategori sesuai tingkat risiko:

Usia minimal 13 tahun untuk PSE risiko rendah.

Usia minimal 16 tahun untuk PSE risiko tinggi.

Proses pembuatan akun wajib didampingi orang tua. Anak berusia 18 tahun baru diperbolehkan mengelola akun secara mandiri.

Baca Juga: Janji Pemulihan Listrik Aceh, Bahlil Targetkan 93 Persen Menyala Malam Ini dan Ungkap Beratnya Kirim Kabel 11 Ton dari Jakarta

Halaman:

Tags

Terkini