JAKARTA, Klikanggaran.com-- Perkara mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan hal itu saat memberitahukan perkembangan penyidikan terhadap salah satu elite politik di Kabupaten Bogor itu.
"Hari ini Senin (14/12/2020) Irman Yuliandri selaku tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," kata Ali, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Rp1,3 Triliun Biaya Reses DPR Tidak Sesuai Ketentuan
Dengan pelimpahan tersebut penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung, kata Ali. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Rachmat Yasin didakwa dengan dakwaan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: DPT Pilkada Lampung Selatan Berkurang 54,8 Ribu, Ada Apa?
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat Yasin baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rachmat Yasin saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar.