Kakarta.www.klikanggaran.com,-- Narasi pidana mati bagi koruptor menandai pemerintah Cq Komisi Pemberantasan Korupsi masih berpikir pendek atas penanganan korupsi, benarkah?
"Sangat benar sekali. Pidana mati bukan jaminan menghentikan syahwat koruptif," ujar Joko Umboro SH, praktisi hukum di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Alasannya, kasus korupsi di Indonesia bagai puncak gunung es. Dicontohkannya, tiga negara yang tidak memberlakukan pidana mati seperti Denmark, Selandia Baru & Finlandia, dianggap paling berhasil menekan angka korupsi sesuai rujukan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2019.
Sebaliknya Indonesia, Cina, dan Iran, masing-masing menempati IPK peringkat ke-85, ke-80, dan ke-146, sebagai negara yang masih menerapkan pidana mati termasuk kasus korupsi.
"Tren vonis pidana mati di dunia tengah menurun, sebuah penanda yang baik untuk mengukur prospek penghapusan hukuman mati. Tapi tren ini justru meningkat secara signifikan di Indonesia," ujar Joko, advokat pada J.Umboro & Partners, mengutip Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam tulisan opini pada April lalu.
Bagi pengurus Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPD DKI Jakarta itu, hukuman mati bisa dikonversi dengan hukuman kerja sosial seperti pelanggaran pemakaian masker masa pandemi Covid19. Semisal terpidana koruptor memakai seragam tahanan menyapu jalanan seharian, yang bisa mempermalukan keluarga sebagai efek jera & contoh bagi calon koruptor.
"Kalau hukuman mati kan bisa dikalahkan kekuasaan, atau disiasati dengan remisi memperingan masa tahanan," urai Joko Umboro, alumnus Universitas Bung Karno itu.
"Lagipula, bagi saya, sanksi sosial lebih efektif & efisien ketimbang mendekam dalam penjara karena beberapa terpidana sudah menjadi rahasia umum bisa membeli fasilitas yang dibutuhkan."
Ibarat Gunung Es
Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, mengancam pidana mati kepada Menteri Sosial, Juliary Peter Batubara, saat ditangkap tangan (OTT), dengan bukti uang suap dana bantuan sosial pandemi Covid19 Rp 17 Milyar dalam 7 koper berupa fee Rp 10.000/paket senilai Rp 300 ribu/paket (5/12/2020).
Pentolan PDIP bawahan Megawati Soekarnoputri yang menyeret rekannya Matheus Joko Santoso & Adi Wahyono diganjar UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2),"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
"Ketegasan Presiden Joko Widodo telah mengungkap kebobrokan perilaku bawahannya, ada empat menteri yang terseret korupsi ditangkap KPK," ujar Joko Umboro.
Ke-4 menteri itu Menteri Pemuda Olahraga, Imam Nachrawi, yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Muhaimin Iskandar, terkait suap Rp 11.5 Milyar pengurusan proposal dana hibah KONI & gratifikasi Rp 8,348 milyar dari sejumlah pihak (9/1/2020).
Menteri ke-2 Mensos Idrus Markham, yang Sekjen Partai Golkar semasa Ketum Aburizal Bakrie, ditangkap KPK kasus suap proyek PLTU Riau-1, pada 31/8/2018.
Berikutnya Menteri Kelautan & Perikanan, Edhy Prabowo, kesandung suap Rp 3,4 Milyar terkait benur (anakan) udang lobster.
Pentolan Partai Gerindra binaan Prabowo Subianto itu kena OTT KPK bersama rombongan di antaranya Dewan Pengawas KKP, Ali Mochtar Ngabalin, dari Honolulu, AS, setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (25/11/2020).