JAKARTA - Pungki Primarini, adik kandung dari Pinangki Sirna Malasari, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan fatwa Mahmakamah Agung (MA) milik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Senin (30-11-2020).
Kesaksian sang adik itu membeberkan pengeluaran kakaknya untuk membiayai keperluan rumah tangga. Pungki mengaku, kakaknya mengirim uang mencapai ratusan juta rupiah.
Vaksin Corona yang Dapat Izin dari BPOM Dipastikan Efektif dan Aman
"Iya, untuk kebutuhan rumah tangga biasanya lima bulan atau tiga bulan sekali," kata Pungki
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat uang yang dikirim Pinagki kepada Pungki mencapai nilai Rp 500 juta.
"BAP saudara mengatakan terkadang terdakwa kirim uang ke rekening saya tiga bulan, lima bulan atau enam bulan sekali. Nilai yang dikirim paling dikit Rp100 juta paling besar Rp500 juta ke rekening BCA? Apa benar keterangan saksi?" tanya Jaksa Roni kepada saksi.
Pungki pun tidak membantah BAP tersebut.
Terkait besarnya jumlah kirimamn Pinangki, Pungki mengaku, hal tersebut lumrah lantaran sejak menikah dengan suami yang pertama almarhum Djoko Budiharjo, Pinangki sudah mempunyai uang banyak.
"Tidak. Karena dari dulu juga gitu, sejak suami pertama, mas Joko (Djoko Budiharjo)," ujar Pungki.
Pungki mengaku ikut membantu mengelola keuangan Pinangki. Dia menyebut, keperluan Pinangki dalam satu bulan bisa mencapai Rp80 juta.
"(Pengeluaran) kurang lebih satu bulan bisa sekitar Rp70 juta hingga Rp80 juta," beber Pungki.
Menurut pengkuan Pungki kakaknya yang saat ini duduk sebagai terdakwa mempunyai brankas yang berisi uang mata asing.
"Setahu saya itu dari simpanan itu pak. Ada di kotak brankas," ungkap Pungki.