Palembang, Klikanggaran.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui PLT. Jubir KPK, Ali Fikri memberikan lampu kuning, tak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain dalam perkembangan OTT di Muara Enim, Sumatera Selatan tahun lalu. Hal tersebut apabila KPK setidaknya menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Namun, saat ini pihaknya akan fokus terlebih dahulu menyelesaikan persidangan Mantan PLT. Dinas PUPR Muara Enim, RS dan Eks Ketua DPRD Muara Enim, AHB. Dimana, persidangan keduanya tengah bergulir di PN Tipikor Palembang.
"KPK akan fokus lebih dahulu menyelesaikan persidangan kedua terdakwa saat ini (RS dan AHB). Namun demikian jika dalam prosesnya sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali seperti pernyataannya diterima klikanggaran.com, Jum'at (18/09/20).
KPK mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan dugaan kasus-kasus korupsi.
"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan pihak-pihak tertentu," kata Ali.
Sebagai penegak hukum, KPK harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti.
Pernyataan PLT.Jubir KPK tersebut sebagai respon atas atensi publik dan dorongan sejumlah ormas dan LSM di Sumsel dalam penuntasan kasus OTT yang melibatkan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Deputy Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Ir Feri Kurniawan menanggapi pernyataan KPK melalui Plt.Jubirnya, Ali Fikri.
Feri menilai pernyataan tersebut sangatlah normatif. Namun, sebagai aktivis yang peduli dengan korban-korban dugaan praktik korupsi umumnya Indonesia, dan khususnya Sumatera Selatan, dirinya ingin mengingatkan KPK yang saat ini harus kita akui sebagai ujung tombak dalam pemberantasan korupsi berskala besar.
"Kalau kita ronot dari awal, publik pasti ingat soal nama-nama yang muncul di persidangan sebelumnya ada nama Aries HB, Ramlan, H Juarsah, Ilham Sudiono, dan beberapa anggota DPRD. Saat ini dari sekian nama yang disebut dua nama (AHB dan RS) ditetapkan tersangka.
"Beberapa kali Penyidik KPK mengeledah di Muara Enim (Rumah pribadi RS dan Kantor DPRD Muara Enim). Kenapa nama-nama lainnya terkesan lamban untuk didalami dugaan keterlibatannya," kata Feri seperti pernyataannya diterima Klikanggaran.com, Sabtu (19/09/20).