Korupsi Pembangunan Gedung Kampus, Rektor UIN Sumut Ditetapkan Tersangka

photo author
- Rabu, 2 September 2020 | 18:51 WIB
Saidurrahman
Saidurrahman


Medan,Klikanggaran.com - Rektor Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Prof Saidurrahman, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Saidurrahman diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 Kampus 2 UINSU Jalan Williem Iskandar Pasar V Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, Sumut.


Sebelumnya kata dia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diri Reskrimsus) Polda Sumut tetapkan sebanyak tiga tersangka dalam perkara ini, dimana salah satunya sang rektor.


"Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka yaitu Drs SS, MA, sebagai pejabat pembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kemudian J S, SE yaitu Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan yang terakhir Prof Dr S, S Ag, M Ag, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara," ujarnya, Selasa (2-9).


Tatan mengungkapkan penetapan tersangka ketiganya setelah penyidik menyakini adanya dugaan kerugian negara.


Sebab, pembangunan Kampus II itu tak kunjung selesai sejak 2018. Sedangkan anggaran negara melalui Kementerian Agama telah gelontorkan Rp50 miliar.


“Pengerjaan pembangunan Kampus II UINSU ini oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP). Dugaan pengerjaan proyek ini mangkrak, tidak selesai sampai saat ini,” jelasnya.


Selain itu, penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020. Hasil audit tersebut menyatakan, negara alami kerugian sebesar Rp10.350.091.337,98.


“Penyidik telah mengamankan barang bukti, yakni, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran. Kemudian, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut,” bebernya.


Tatan mengurai, jika hasil penyidikan terungkap jika kasus ini berawal pada Juli 2017 lalu. Kala itu, Rektor UINSU Medan Prof Dr S, MAg, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal.


Proposal tersebut berisikan tentang pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017.


Kementerian Agama pun merespon proposal tersebut dan menyetujui pengajuan itu serta kujurkan anggaran sebesar Rp50 miliar.


Sedangkan pengajuan anggaran proposal oleh UINSU yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00. Sedangkan pembangunan tersebut bernilai Rp44.973.352.460,93.


“Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut,” pungkas Tatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X