JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak pernah memberikan status justice collaborator kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Status justice collaborator ini yang diklaim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar pemberian remisi kepada Nazaruddin sehingga ia dapat bebas murni.
Seharusnya Nazaruddin masih mendekam di penjara hingga 2024, namun ia mendapatkan remisi 45 bulan 120 hari. Dengan potongan hukuman ini, politisi muda yang menyeret banyak pimpinan Partai Demokrat itu ke penjara telah bebas murni pada 13 Agustus 2020 kemarin.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar mengatakan KPK tak pernah memberikan status justice collaborator kepada Muhammad Nazaruddin.
"Memang KPK tidak pernah menerbitkan status JC," kata Lili di kantornya seperti dilansir Tempo, Kamis, (13/8/2020).
Lili berujar Nazaruddin memang pernah mengajukan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan itu dilakukan semasa Lili menjadi anggota LPSK. LPSK menolak pengajuan itu.
"Kami (LPSK) juga menolak," kata dia.