MPL merupakan salah satu tersangka utama kasus Unpaid L/C BNI Kebayoran Baru tahun 2002-2003 yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.
Dengan adanya penangkapan dan ekstradisi MPL dari Beograd-Serbia ke Indonesia oleh Aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait, maka proses hukum dapat dilanjutkan. Selanjutnya, tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap MPL maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugian," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2020).
Melly menambahkan BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses hukum terhadap MPL, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas.[Bisnis.com]