Mantan Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek Lingkungan

photo author
- Selasa, 7 Juli 2020 | 17:04 WIB
IMG_20200707_165546
IMG_20200707_165546



Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar Omarsyah membayar ganti rugi Rp9,7 miliar dan Wempi Triyoso Rp1,4 miliar. Nilai ganti rugi itu merupakan total uang suap yang diterima keduanya.




Selama persidangan, keduanya meminta keringanan hukuman dan permohonan agar‎ dijadikan justice collaborator.




"Namun, sesuai fakta persidangan, majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar hakim anggota Lindawati.




Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani menyatakan secara umum putusan yang disampaikan Hakim untuk ketiga terdakwa memang sudah mempertimbangkan semua fakta yang ada. Namun, poin yang sedikit berbeda adalah dalam lamanya hukuman pidana.




"Ini memang untuk hukuman subsidair dan pidana bagi Supendi yang dikurangi dari tuntutan kita enam tahun itu," katanya.




Ahmad mengatakan terkait dengan pengembangan berikutnya dari kasus ini, semua akan diserahkan kepada tim penyidik.



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X