Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menangkap tangan (OTT) Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN, Rabu (20-5-2020).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita barang bukti berupa uang 1.200 dollar Amerika Serikat (USD) dan Rp27 juta.
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, DAN ditangkap di Kompleks Kemendikbud, Rabu siang.
Penangkapan dilakukan setelah KPK menerima informasi dari Itjen Kemendikbud bahwa bakal ada pemberian sejumlah uang dari Rektor UNJ kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud.
Tim KPK bersama dengan Itjen Kemendikbud kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kemudian diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD1.200 (Rp17,6 juta) dan Rp27,5 juta," kata Karyoto melalui keterangan tertulis, Kamis (21-5-2020) malam.
Karyoto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya permintaan Rektor UNJ kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta melalui Dwi pada Rabu (13-5-2020)
Uang tersebut rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).
Kemudian pada Selasa (19-5-2020), terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Lalu pada Rabu (20-5-2020) DAN membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud yang selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta.
Kemudian Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta dan dua staf SDM Kemendikbud P dan T masing-masing sebesar Rp1 juta.
"Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ungkap Karyoto.
KPK kemudian meminta keterangan tujuh orang. Salah satunya Rektor UNJ berinisial K.
Setelah mendalami, KPK menyerahkan kasus ini kepada Polri karena beranggapan tak ada unsur pelaku penyelenggara neagra.