Disebut Saksi, Imam Nahrawi Terima Rp400 Juta dari Satlak Prima

photo author
- Jumat, 14 Februari 2020 | 08:12 WIB
Kasus Dana
Kasus Dana

Dalam pembahasan itu, akhirnya disepakati untuk memberikan uang sejumlah Rp400 juta kepada Nahrawi selaku penanggung jawab Satlak Prima.


Penyerahan uang dilakukan Supriyono kepada Ulum di areal parkir Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, di dekat masjid yang ada di kompleks Kementerian Pemuda dan Olahraga tanpa ada tanda terima yang sah dengan disaksikan Mulyana.


Beberapa hari kemudian Mulyana menyampaikan kepada Nahrawi bahwa uang untuknya yaitu sejumlah Rp400 juta telah diserahkan melalui Ulum selanjutnya Nahrawi mengatakan "terima kasih".


Dalam perkara ini Ulum selaku asisten pribadi Nahrawi bersama-sama dengan bos-nya itu didakwa menerima suap totalnya sejumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy, dan Bendahara KONI, Johnny E Awuy. 


Dana itu terkait proposal bantuan dana hibah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018, serta proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.


[Sumber: bisnis]


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X