JAKARTA, Klikanggaran.com-- Sri Wahyuni Maria Manalip, eks Bupati Kepulauan Talaud, divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2019) mengatakan bahwa Sri Wahyuni Manalip dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
"Menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," kata Saifudin.
Baca: Miris, Pengadaan Buku BOS Kabupaten Bima Tidak Rill Senilai Rp541 Juta
Sebetulnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Vonis menuntut Sri Wahyuni Maria Manalip divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan demikian, vonis hakim tersebut tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Waduh, Lampu Hias Kota Lubuklinggau Senilai Rp1,13 Milyar Ada Yang Rusak
Selain kurungan penjara, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata hakim.
Hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk membuka sejumlah rekening Sri Wahyuni yang sebelumnya diblokir dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Sri Wahyuni terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar TA 2019.
Rincian barang yang diterima Sri Wahyumi adalah satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp491 juta.
Baca: Wow, Empat Rancangan Anggaran Fantastis Gulkarmat DKI Diwarnai Perdebatan
Bernard juga memberikan uang Rp100 juta yang diketahui oleh Sri Wahyumi, namun uang itu diambil oleh ketua panitia pengadaan Ariston Sasoeng sebesar Rp70 juta dan sisanya sejumlah Rp30 juta disimpan oleh Benhur.