JAKARTA, klikanggaran.com —Empat orang saksi dipanggail tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd.
Keempat orang tersebut adalah Manager Project Management Office - Shared Service Center Pertamina sekaligus mantan Manager Controller PES, Dody Setiawan dan mantan Light Distillate - Operation Officer PES, Indrio Purnomo.
Kemudian, mantan Claim Officer PES Mardiansyah dan mantan Manager Market Analyst Risk Management & Governance ISC Pertamina yang juga Staf Utama Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Khairul Rahmat Tanjung.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin (2/12/2019) mengatakan bahwa, "Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BTO [Bambang Irianto].”
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto diduga menerima suap US$2,9 juta yang diterima sejak tahun 2010 s/d 2013.
Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.
BACA JUGA: FITRA: APBD Sumsel 2020, Berebut Uang Rakyat
KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
BACA JUGA: DPR Blak-blakan Singgung Luhut Soal Kasus Sengketa KCN dan KBN
Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian, pada periode tahun 2009 s/d Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.
Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES saat itu malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
BACA JUGA: Sri Mulyani Beberkan Kerugian Tujuh BUMN, Perum Bulog Salah Satunya