9. Bahwa setelah Mutaqin menerima uang Rp. 7 Tujuh Miliar dari Jailani, kemudian uang itu di dalam 2 buah Tas Ransel itu, diletakan di kamar tidur saya, keesokan harinya pagi-pagi saya telepon Jazilul Fawaid untuk menerima uang atas kompensasi yang diberikan oleh Jailani sekitar jam 10.00-11.00 WIB pada saat itu juga Jazilul Fawaid sudah tiba di kedimanan saya Komplek Rumah Jabatan Anggota DPR RI di Kalibata, pada saat itu saya menyerahkan uang kompensasi yang diberikan oleh Jailani kepada Jazilul sebesar Rp 6 Miliar untuk kemudian akan diserahkan kepada Ketua Umum DPP PKB Bapak Muhaimin Iskandar.(Jazilul menolak berkomentar soal ini. "No comment, ke KPK saja," kata dia Oktober lalu. Sementara Muhaimin, meminta Tempo bertanya ke Jazilul. "Ke Jazilul saja," kata dia seperti dikutip dari Majalah Tempo.)
10. Bahwa setelah uang sebesar Rp 6 miliar diterima oleh Jazilul, kemudian saya melaporkan pernyerahan uang tersebut kepada Ketua Fraksi Helmy Faishal Zaini dan saya mengatakan pada saat itu tolong sampaikan kepada Muhaimin Iskandar bahwa uang sebesar Rp 6 miliar sudah saya kirim melalui Jazilul.
11. Bahwa perlu saya sampaikan selama saya menjalani proses hukum di KPK saya diperintahkan oleh DPP PKB, yaitu Abdul Kadir Karding (Sekjen DPP PKB saat itu) dan Bahrudin Nasori (Bendahara DPP PKB) Keduanya adalah Anggota Komisi III DPR RI, untuk tidak mengakui atau untuk berbohong mengenai fakta dan peristiwa sebenarnya, dan mereka menjalankan perintah itu dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar untuk ”mengarahkan” saya menghadapi dan menjalani proses di KPK. (Karding belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan soal tudingan ini.)
12. Bahwa sejak saya menerima undangan untuk diperiksa sebagai saksi pada awal bulan Februari 2016 sampai menjalani proses persidangan di PN Jakarta Pusat. Pada saat saya dipanggil untuk menjadi saksi, saya dikenalkan dengan dua orang pengacara, yaitu saudara Farhan dan Haryo Wibowo. Farhan mendampingi secara informal sedangkan Haryo Wibowo mendampingi saya secara formalitas, termasuk mendampingi saya pada saat diperiksa KPK maupun menjalani sidang sidang di pengadilan. Bahwa kedua orang pengacara tersebut di bawah pengarahan dari DPP PKB yang dilakukan oleh Sekjen PKB waktu itu Abdul Kadir Karding dan Bahrudin Nasori.
Demikian surat permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC) Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Keringanan Pembayaran Uang Pengganti saya ajukan kepada Pimpinan Pemberatasan Korupsi (KPK RI). Atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih.