KPK Identifikasi Bukti Krusial yang Tidak Dipertimbangkan Hakim Atas Bebasnya Mantan Dirut PLN

photo author
- Rabu, 6 November 2019 | 07:32 WIB
Sofyan Basir
Sofyan Basir

"Tapi poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA. Kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komperehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini," paparnya.


Di sisi lain, dia mengaku sampai saat ini belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari pengadilan tipikor. Salinan resmi diperlukan untuk menyusun memori kasasi ke MA.


"Namun, tentu kami juga tidak boleh berpangku tangan sehingga kami juga mencermati catatan-catatan yang kami lakukan dan simpan saat pembacaan putusan secara lisan oleh majelis hakim," kata Febri.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X