Terkait TPPU Mantan Bupati Cirebon, Anggota Fraksi PDIP Ini Dipanggil KPK

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2019 | 11:09 WIB
sunjaya
sunjaya

Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari ASN sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta.


Kemudian, terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon yang diduga berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) senilai Rp6,04 miliar.


Selain itu, terkait dengan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar yang diduga dari PT King Properti. 


Pencucian uang Sunjaya dilakukan dengan pembelian sejumlah tanah dan 7 kendaraan bermotor pelbagai merk atas nama orang lain.


Sunjaya telah divonis bersalah pada kasus sebelumnya yaitu terkait jual beli jabatan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.


Dia terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X