Gara-Gara “Nyalo” ke CPNS, Pejabat Pemkab Subang Ditersangkakan KPK!

photo author
- Kamis, 10 Oktober 2019 | 03:56 WIB
jubir kpk
jubir kpk


JAKARTA, klikanggaran.com - Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka.


Penetapan tersebut setelah KPK melakukan pengembangan perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2013–2018, yaitu dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang.


Kasus itu bermula pada operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016 silam. Ojang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan seiring perkembangannya telah menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan Ojang Suhandi terkait penerimaan gratifikasi.


Dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2019), Febri mengatakan,"KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka yaitu HTS [Heri Tantan Sumaryana],"


Dalam perkara ini, Heri diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp9.645.000.000.


Gratifikasi itu diduga berasal dari pungutan pada Caon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Subang. 


Pertama, dugaan penerimaan dalam pengangkatan calon PNS daerah dari tenaga honorer kategori II. 


Kedua, terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari CPNS Kabupaten Subang kategori II yang belum lulus.


"Diduga sebagian dari uang yang diterima digunakan untuk kepentingan tersangka HTS," lanjut Febri.


Dari uang gratifikasi yang diterima Heri, senilai Rp1,65 miliar di antaranya lantas diberikan pada Ojang melalui ajudan sang bupati saat itu. Sebagian uang juga digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar.


Febri mengungkapkan seluruh penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sebagaimana seharunya.


Atas perbuatannya, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atas terjadinya kasus ini, KPK kembali mengingatkan kepala daerah untuk menghentikan praktik penerimaan gratifikasi dan menjalankan pemerintahan secara akuntabel, bersih, dan menerapkan praktik-praktik anti korupsi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X