Jubir KPK: Tersangka Pencucian Uang Mengalirkan Dana Rp 250 Juta ke Acara PDIP

photo author
- Sabtu, 5 Oktober 2019 | 06:17 WIB
sunjaya1
sunjaya1


JAKARTA, klikanggaran.com – Mantan Bupati Cirebon yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sunjaya Purwadisastra, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp51 miliar pada Jumat (4/10/2019).


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa ada aliran uang Rp250 juta Sunjaya untuk pembiayaan acara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 2018 silam.


Aliran uang untuk acara PDIP sebetulnya telah terbongkar pada proses persidangan di PN Tipikor Bandung, demikian kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.


Sebelumnya, Sunjaya telah dijerat kasus suap Rp100 juta terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon, dan telah divonis bersalah dan dikenai hukuman lima tahun penjara.


"Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN [Sunjaya] yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018," kata Febri, Jumat.


Seiring prosesnya, KPK juga telah memintai keterangan pada anggota DPR dari PDIP Nico Siahaan yang juga Ketua Panitia Kongres Pemuda tersebut. Dalam penyidikan TPPU Sunjaya, sebanyak 146 saksi telah dihadirkan termasuk Nico Siahaan.


Febri mengatakan bahwa uang senilai Rp250 juta untuk pembiayaan kongres Sumpah Pemuda PDIP itu telah dikembalikan. Dalam fakta persidangan uang itu dikembalikan Nico ke KPK.


"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita," ujar Febri. 


Dalam kasus TPPU, Sunjaya diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai bupati dan disamarkan atau dialihkan ke dalam bentuk tanah dan barang. 


Adapun perincian penerimaan Sunjaya berupa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan nilai Rp41,1 miliar.


Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari ASN sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta.


Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.


"Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Jumat.


Dari penerimaan gratifikasi itu, Sunjaya melakukan TPPU dengan menempatkannya di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X