Setnov juga menyebut diberikan kepada politikus Agun Gunanjar uang sejumlah 1,5 juta dolar Singapura dalam 2 kali, yaitu 500 ribu dolar Singapura di Senayan City dan 1 juta dolar Singapura di rumahnya di Kalibata.
Kemudian untuk politik Partai Demokrat Jafar Hafsah 100 ribu dolar AS di kantornya di DPR. Irvanto memberikannya dengan diantar Setnov.
Masih ada untuk politikus Partai Demokrat Nurhayati Assegaf 100 ribu dolar AS yang diserahkan di ruang kerja di DPR.
Selanjutnya politikus Partai Golkar Ade Komaruddin 700 ribu dolar AS diserahkan di ruangannya.
"Semuanya atas perintah Pak Andi, kecuali untuk Pak Chairuman atas perintah dari Pak Oka. Uang itu berasal dari uang money changer yang saya tukar sebesar 3 juta dolar AS," tambah Irvanto.
Irvanto mengaku tidak punya catatan mengenai pemberian-pemberian tersebut tapi mengingatnya secara detail.
Namun Andi Narogong yang juga menjadi saksi dalam kasus tersebut membantah menyuruh Irvanto menyerahkan uang tersebut.
"Tidak pernah pernah nyuruh Irvanto untuk memberikan uang," kata Andi.
Setnov sendiri mengaku tidak bertanya juga soal penerimaan-penerimaan uang kepada anggota DPR tersebut.
"Saya tidak tanya, hanya sempat tanya ke Chairuman, katanya untuk pilkada, sisanya saya tahu saat sidang saya kemarin," ungkap Setnov.
Anggota hakim Anwar juga ikut bertanya kepada Setnov jatah uang yang diberikan kepadanya.
"Hanya Tuhan yang tahu, yang jelas saya menghormati putusan hakim, ha ha ha," kata Setnov.
Markus Nari sendiri membantah menerima uang dari Irvanto.
Terkait perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Andi Narogong divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.
Sedangkan Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS.