Aliran Dana Suap Kasus Proyek SPAM Capai Rp100 Miliar

photo author
- Kamis, 26 September 2019 | 12:35 WIB
Dugaan Penyimpangan
Dugaan Penyimpangan


Klikanggaran.com, JAKARTA -Keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Langkah terbaru, berdasarkan pengembangan kasus SPAM, KPK telah menersangkakan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.


Pada Desember 2018 lalu, KPK telah memproses delapan orang dengan rincian empat pejabat PUPR dan empat pihak swasta. Mereka sudah divonis bersalah dan dieksekusi ke penjara dengan masa hukuman yang bervariasi.


Empat pejabat PUPR tersebut adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.


Adapun pihak swastanya adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih selaku istri dari Budi Suharto. Lalu, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Iren Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.


Dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2019), Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sebaran aliran dana yang cukup masif pada sejumlah pejabat lain di Kementerian PUPR dengan nilai Rp100 miliar.


Pada prosesnya, sebanyak 62 orang pejabat di Kementerian PUPR dan pihak lainnya mengaku telah menerima dan mengembalikan uang dengan total Rp26,74 miliar. 


Kata Saut, "Kami menduga masih terdapat aliran dana lain yang belum diakui oleh para pejabat di beberapa instansi terkait. Diduga sekitar Rp100 miliar dialokasikan pada sejumlah pihak.”


Awal mula korupsi proyek SPAM bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Desember 2018 dengan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$23.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar. 


Dari nilai tersebut, lanjut Saut, seiring pengusutannya KPK mengungkap sejumlah alokasi untuk aliran dana lain hingga berjumlah sekitar Rp100 miliar.


Lembaga antirasuah pun menguak praktik korupsi massal yang terjadi terkait proyek air minum tersebut, yang sebagiannya diperuntukkan untuk pembangunan sistem pengelolaan dan penyediaan air di wilayah bencana.


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan telah memanggil sejumlah pihak untuk mendalami lebih lanjut terkait dugaan penerimaan aliran dana yang masif tersebut. Hanya saja, dia masih menutup rapat nama-nama tersebut.


"Pihak-pihak terkait sudah kita panggil apakah ada posisi orang-orang yang terlibat di posissi menteri atau dirjen belum bisa disampaikan," katanya. 


KPK mengidentifikasi bahwa pemberian uang suap proyek SPAM bukan hanya berasal dari PT WKE dan PT TSP. Pada pengembangannya, misalnya, ada perusahaan lain yang juga memberikan suap untuk proyek SPAM seperti PT Minarta Dutahutama kepada anggota BPK Rizal Djalil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X