Klikanggaran.com, JAKARTA – Dari pengembangan kasus suap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru. Dalam penjelasannya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dan disusul dengan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, KPK menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Dalam konferensi pers pada Senin (23/9/2019), Febri mengatakan, "KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka."
Perlu disampaikan bahwa suap tersebut berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara, tahun anggaran 2018. Kasus suap tersebut sebelumnya telah menjerat tiga orang dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Ketiga orang yang dijerat tersebut adalah Anwar Fuseng Padang selaku Wakil Direktur di perusahaan CV Wendy; PNS bernama Gugung Banurea, dan pihak swasta bernama Dilon Bancin.
Ketiganya menyusul pihak-pihak yang sudah lebih dulu dijerat KPK, yaitu Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016 - 2021 Remigo Yolando Berutu; Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan swasta bernama Hendriko Sembiring.
Menurut Febri, Dilon dan Gugung diduga memberikan uang kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda senilai Rp720 juta melalui perantara.
Uang diberikan lantaran Dilon dan Gugung akan mendapatkan proyek-proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai Rp5,1 miliar.
"Proyek tersebut ditawarkan kepada DBC dan GUB yang kemudian menyetujui untuk membayar uang muka Rp500 juta," katanya.
Bupati Remigo lantas meminta kepada anggota Pokja ULP agar lelang proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng tersebut dipercepat dan nama calon pemenang akan diberikan oleh David Anderson selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Pakpak Barat.
David kemudian bertemu dengan Pokja ULP untuk memberi informasi bahwa proyek jalan itu akan diurus oleh Gugung dan Dilon. Kemudian, Gugung memasukan penawaran untuk paket pekerjaan peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan menggunakan PT Alahta.
PT Alahta yang disinyalir dimiliki oleh kerabat Gugung akhirnya dinyatakan sebagai pemenang lelang yang sudah diatur. Gugung kemudian memberikan uang “koin” sebesar Rp50 juta kepada Sekretaris Pokja ULP.
David Anderson, kata Febri, beberapa kali meminta kepada PT Alahta untuk membayar uang “KW”, setelah pencairan dana proyek mencapai 50 persen dan 95 persen serta beberapa permintaan lainnya untuk keperluan mendesak Bupati.
Uang "KW" sendiri yaitu kode dari uang kewajiban yang harus dibayarkan kontraktor saat ada pencairan dana proyek.
Sementara itu, total uang yang diberikan Anwar kepada Remigo adalah senilai Rp300 juta. Diawali ketika David menghubungi Anwar untuk meminta uang Rp250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang “KW” jika ingin mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, yang lantas disetujui oleh Anwar.