Bupati Muara Enim yang Di-OTT KPK Diduga Pernah Salahgunakan Hibah

photo author
- Sabtu, 7 September 2019 | 05:50 WIB
ambulans
ambulans

Kondisi tersebut disinyalir tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 139 menyatakan, Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye Pemilu yang berasal dari:


1) Pihak asing


2) Penyumbang yang tidak jelas identitasnya


3) Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau


4) Pemerintah desa dan badan usaha milik desa.


Selain itu, hal tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan, bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Dan, ayat (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X