Jakarta, Klikanggaran.com (03-07-2019) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Hingga saat ini, penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II (Persero), Agus Edi Santoso, General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II (Persero), Drajat Sulistyo, dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim.
Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010 untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Diketahui, sejak Senin (1/7) penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini.
"Untuk kasus Pelindo saya kira kemarin dan hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ya. Dari sana kami terus menggali terkait dengan hal-hal yang sifatnya lebih teknis tentang QCC tersebut, sehingga harapannya nanti kami semakin maju untuk melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Klikanggaran.com, Selasa (2/7/2019).
Dikatakan Febri, KPK harus berhati-hati dalam menangani perkara ini, termasuk juga tentu seluruh perkara yang lain. Dalam penggunaan penanganan perkara yang menggunakan pasal 2 dan pasal 3 memang butuh waktu untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara.
"Karena yang dilakukan bukan hanya menghitung berapa jumlah kerugian keuangan negara, tetapi sekaligus juga melakukan identifikasi-identifikasi termasuk juga identifikasi perbuatan melawan hukumnya secara lebih rinci. Tujuannya agar ada hubungan kausalitas dengan berapa negara dirugikan akibat perbuatan melawan hukum tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015 silam. Namun, pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung. Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.