Terima Suap Rp 5,6 Milyar, Bupati Bengkalis Ditetapkan Tersangka oleh KPK

photo author
- Jumat, 17 Mei 2019 | 11:30 WIB
Terima Suap
Terima Suap






Jakarta, Klikanggaran.com (17-05-2019) – Dikabarkan, sudah dua kali Bupati dicegah pergi ke luar negri oleh KPK, dengan kasus dugaan korupsi. Dan, kali ini KPK menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap sebesar Rp 5,6 miliar.





"Tersangka Amril Mukminin diduga menerima uang setidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/05/2019.





Dijelaskannya, proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.





“Setelah Amril Mukminin menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan AMU. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril Mukminin terkait proyek, agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu," ujar Syarif.





"Amril kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dollar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA. Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA," tegas Syarif.





Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Makmur diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.





Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar, di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang sudah menjerat 2 tersangka yaitu mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X