Jakarta, Klikanggaran.com (13-05-2019) - Langkah Sofyan Basir (SB) mempraperadilankan KPK bisa jadi adalah langkah blunder yang dia lakukan untuk melepaskan status tersangka dalam kasus suap PLTU Riau 1. Demikian disampaikan oleh Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI, pada Klikanggaran.com di Jakarta, Senin (13/05/2019).
Yusri mengatakan, SB terkesan ingin menunjukkan pada publik bahwa dia adalah sosok yang bersih dari praktek suap dalam kapasitas jabatannya. Meskipun langkah praperadilan itu sesuai hukum acara dalam KUHP, akan tetapi menurut Yusri, KPK tentu tak sembarangan dalam menetapkan status SB sebagai tersangka.
“Langkah KPK mesti berdasarkan alat bukti lebih dari cukup, karena resikonya besar bagi KPK di mata publik kalau tidak hati-hati dalam menetapkan status tersangka SB. Sebab dalam proyek pembangkit listrik 35.000 MW itu banyak melibatkan pengusaha kakap yang punya akses politik baik ke istana, elite partai politik, partai berkuasa, maupun akses ke lembaga legislatif serta yudikatif," tutur Yusri.
Yusri membeberkan, mereka rata-rata punya akses dana yang tak terbatas, sehingga bagi mereka sangat mudah membeli kekuasaan.
“Kesan itu ibarat kentut, baunya ada, tapi susah dibuktikan, sehingga dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK sampai saat ini terbukti bisa membongkar jaringan ini semua secara tuntas. Bisa jadi alat bukti yang dimiliki KPK lebih dari dua seperti dipersyaratkan oleh KUHAP. Atau, KPK bisa saja akan membuka kasus lain yang diduga melibatkan SB," ujar Yusri.
“Contohnya kasus sewa pembangkit listrik MVPP dari perusahaan Turki yang diduga telah merugikan negara berdasarkan temuan BPK. Jadi, sebaiknya SB bisa menjadikan kasus ini sebagai upaya tobat nasuha demi kepentingan nasional, agar proyek-proyek strategis nasional jauh dari bancakan mafia proyek," lanjutnya.
Yusri menekankan, dibutuhkan sikap kepahlawanan SB untuk bersedia membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dan siapa-siapa saja elite politik yang sering menodong proyek pembangkit di PLN.