Palembang, Klikanggaran.com (23-03-2019) - Perkara korupsi dana hibah Sumsel 2013, dinilai MAKI terkesan akan bernasib sama dengan kasus dugaan korupsi pengadaan floating crane PT Bukit Asam tahun 2009.
Kejagung seringkali membuat pernyataan prestisius, namun tak ada bukti seperti halnya pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy kala itu, kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung Jakarta Selatan (5/3/2010).
“Bukit Asam itu sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Marwan.
Namun, kemudian dihentikan Kejagung dengan mengeluarkan SP3 untuk 2 orang tersangka dugaan korupsi penyewaan floating crane. Di mana dalam dugaan kasus tersebut berpotensi merugikan negara mencapai Rp 360 miliar rupiah.
Demikian juga kasus dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 yang dinyatakan JAMPidsus Kejagung, Arminsyah, terkait adanya anggaran di luar APBD Sumsel 2013 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Namun, pernyataan prestisius Arminsyah tersebut, terkesan hanya basa-basi, karena sampai saat ini belum ada tersangka lain sebagai bukti realisasinya. Serta, kerugian negara berupa denda hanya sebesar Rp 1,1 miliar.
"Mungkinkah karena Jaksa Agung berasal dari pekerja Partai Politik maka kasus-kasus korupsi seringkali mangkrak di tengah jalan? Harusnya tidaklah demikian kejadianya," ujar Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, dalam siaran persnya seperti diterima klikanggaran.com, Sabtu (23/03/2019).