Bupati Lampung Timur Dipanggil KPK dan Temuan Permasalahan

photo author
- Sabtu, 2 Maret 2019 | 14:30 WIB
Bupati Lampung
Bupati Lampung

Jakarta, Klikanggaran.com (02-03-2019) – Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim alias Nunik, dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (01/02/2019).


Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 95 miliar pada Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustofa.


Mustofa ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Menurut KPK, fee itu berjumlah 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Menurut KPK, uang itu diterima dalam kurun Mei 2017.


Sebelum kasus ini, Mustafa sudah divonis bersalah karena memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.


Dalam pemanggilan Bupati Lampung Timur tersebut KPK menyatakan, Nunik dicecar soal penggunaan dana yang diduga dikumpulkan oleh Mustafa. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penggunaan dana-dana yang diduga dikumpulkan oleh tersangka MUS (Mustafa) selaku Bupati Lampung Tengah.


"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).


Diakui atau tidak, korupsi memang mempersulit pembangunan ekonomi. Salah satunya dapat menimbulkan distorsi dan ketidakefisienan yang tinggi. Korupsi menjadi tantangan serius dalam proses pembangunan di seluruh bidang. Di dalam dunia politik misalnya, korupsi sangat jelas mempersulit terciptanya demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance), dengan cara menghancurkan proses formal. Maka dibutuhkan kerja keras para pemangku kepentingan untuk mengurangi tindakan-tindakan yang mengarah dan atau terbukti korup.


Bicara korupsi dan pemanggilan Nunik, Klikanggaran.com pernah menayangkan artikel terkait permasalahan-permasalahan yang diduga terjadi di Kabupaten Lampung Timur. Tayangan di tahun 2019 saja, di antaranya adalah sebagai berikut:


1. Kesalahan penganggaran di Pemkab Lampung Timur tahun 2015. Dalam realisasi anggaran diduga terdapat kesalahan, di antaranya pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dokumen pertanggungjawaban, LRA Dinas PU serta Dinas Dikpora. Ada dugaan permasalahan, realisasi belanja modal lebih saji sebesar Rp10.100.766.500, dan realisasi belanja barang dan jasa kurang saji sebesar Rp41.847.260.750.


Baca juga : Kesalahan Penganggaran di Kabupaten Lampung Timur Ini Berpotensi Diselewengkan?


2. Rencana keuangan tahunan Pemkab Lampung Timur diduga tidak memperhatikan ketentuan. Mekanisme penganggaran pada APBD dan laporan realisasi penyaluran serta penggunaan dana transfer pemerintah daerah sampai dengan tahun 2015 diduga bermasalah. Pertaman ada penganggaran pendapatan yang diduga tidak memadai. Kedua, ada sisa kelebihan penyaluran dana sertifikasi dan non sertifikasi. Ketiga Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak terealisasi seluruhnya.


Baca juga : Rencana Keuangan Tahunan Pemkab Lampung Timur Tidak Memperhatikan Ketentuan?


3. Ada potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Timur. Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun 2015 diduga tidak mengalokasikan anggaran dan tidak merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antaranya dari kegiatan usaha pembibitan ikan pada UPTD BBI Way Curup, yang merupakan bagian dari Dinas Kelautan dan Perikanan.


Baca juga : Potensi Hilangnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lampung Timur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X