Wah, Lelang di Kemendes PDTT Bermasalah, KPK pun Tutup Mata

photo author
- Minggu, 28 Agustus 2016 | 06:51 WIB
images_berita_Ags16_kpk
images_berita_Ags16_kpk

Jakarta, Klikanggaran.com - Selamat pagi menjelang siang, Bapak-Bapak Komisioner KPK, atau Bapak Ketua KPK, Agus Rahardjo, tulis Uchok Sky Khadafi dari Center For Budget Analysis (CBA) dalam konsep surat yang ingin dia layangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Saat klikanggaran menanyakan kasus dan permasalahan apa yang kali ini dia temukan, Uchok mengatakan bahwa dia akan meminta kepada KPK untuk memperhatikan atau membuka penyelidikan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dalam lelang tahun 2016 tentang "penyediaan alat peraga pendidikan untuk anak usia dini kawasan perdesaan". Atau, yang lazim disebut APE PAUD (Alat Peraga Pendidikan Anak Usia Dini).

 

Dijelaskan oleh Uchok bahwa dalam lelang APE PAUD ini, CBA menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.573.213.000 dari 4 paket yang dilelang, dengan total nilai paket sebesar Rp 50 milyar.

"Paket 1 bernilai 11,09 milyar, Paket 2 bernilai 11,11 milyar, Paket 3 bernilai 13,62 milyar, dan keempat, Paket 4 yang bernilai 14, 11 milyar," rinci Uchok.

Lebih detail lagi Uchok menjelaskan, selain ada potensi kerugian negara, ada juga kejanggalan dan terindikasi penyalahgunaan anggaran, dan menurutnya hal ini menimbulkan adanya dugaan telah terjadi pelanggaran peraturan presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Dalam lelang 4 paket tersebut, belanja barang APE PAUD ternyata mayoritas belanjanya adalah buku yang mencapai 320 judul buku. Sementara untuk belanja APE PAUD-nya cuma 112 alat peraga," kata Uchok.

Inilah yang dalam membuat Direktur CBA itu mengatakan bahwa proses lelang tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan anggaran. Karena di nomenklatur dan anggaran APBN disebutkan yang akan dibeli hanya penyediaan alat peraga pendidikan anak usia dini.

"Kok tiba-tiba spek, entah datangnya dari mana ada pembelian, atau ditambah buku 320 judul," cetus Uchok.

Sementara itu, di dalam spesifikasi buku sudah ditentukan penerbit dan nama pengarang. Padahal di dalam aturan lelang, barang yang menyebut merk, penerbit, dan pengarang tidak diperbolehkan, karena dapat menimbulkan terjadinya KKN. Maka Uchok menilai hal tersebut termasuk dalam penyalahgunaan wewenang.

"Untuk menjaga keamanan dan keselamatan serta kesehatan anak didik, kami curiga pihak panitia lelang dalam pengadaan APE PAUD belum melakukan uji coba yang bersumber pada hasil uji coba yang dikembangkan oleh Pusat Pengembangan, Pemberdayaan Pendidikan, dan Tenaga Pendidikan PAUD (PPPPTK–PAUD) Kemendikbud RI untuk meminimalisir kandungan racun dalam alat peraga PAUD.

Kemudian, selain kasus di atas ada hal lain yang harus jadi sorotan CBA dan menjadi fokus perhatian KPK, yaitu pengadaan barang dan jasa di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang menjadi pemenang adalah perusahaan yang sama.

"Jadi, sebetulnya tidak usah melakukan lelang kalau perusahaan pemenang yang dipilih perusahaan itu-itu saja," tandas Uchok.

Untuk memperjelas permasalahan, Uchok memberikan contoh, misalnya pada tahun 2016 ada paket sebesar Rp 24.9 milyar, dan pada tahun 2015 sebesar Rp 26.9 milyar. Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan lelang "Pengadaan Kapal Tangkap Ikan 17 GT  yang dimenangkan oleh PT. Mina Anugrah Sukses beralamat di Kp. Kohod Rt. 004/001 No. 888 Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang - Banten selama dua tahun berturut turut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X