Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel DiKorupsi

photo author
- Jumat, 31 Maret 2017 | 17:10 WIB
images_berita_Mar17_photo_2017-04-01_00-08-12
images_berita_Mar17_photo_2017-04-01_00-08-12

Sementara, tersangka AN diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X