korupsi

Uang Gratifikasi Dijadikan Barang Menyeret Sunjaya Jadi Tersangka TPPU

Sabtu, 5 Oktober 2019 | 06:07 WIB
sunjaya

"Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," kata Laode.


Selain itu, Sunjaya masih memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.


"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar Laode.


KPK telah memeriksa 146 orang saksi pelbagai unsur dalam penyidikan TPPU Sunjaya yang dilakukan sejak 13 September 2019. 


Atas dugaan tersebut Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Adapun pada kasus jual beli jabatan Sunjaya sudah dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.


Sunjaya terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.


 


Halaman:

Tags

Terkini