korupsi

Rawannya Dana Bansos dan Hibah dalam Putaran Pilkada 2017

Senin, 24 Oktober 2016 | 01:04 WIB
images_berita_Okt16_1-TIM-Dana

Tahun 2013 sebesar Rp. 29,158,750,000

Tahun 2012 sebesar Rp. 1,592,500,000

 

Dari rincian di atas, Dana Bansos dan Hibah seperti ikut dalam pertarungan Pilkada. Hal ini, seperti dijelaskan oleh Uchok bisa dilihat dari potret mahalnya alokasi dan realisasi anggaran Pilkada dimulai dari tahun 2012 ke 2016. Selain itu, kenaikan dana bansos tegak lurus, seperti ingin mendulang suara rakyat.

Tetapi, bila melihat realisasi anggaran ini, ada pola yang berbeda. Hal ini bisa dipotret pada dua Pilkada, yakni Pilkada tahun 2017 dan 2012.  Pola pada Pilkada 2017 permainannya adalah anggaran bansos yang setiap tahun selalu meningkat.

Tahun 2016, alokasi anggaran dana bansos sebesar Rp 122.1 miliar, sedangkan pada Pilkada tahun 2012 anggaran yang ditingkatkan adalah dana hibah, yaitu sebesar Rp 112.2 miliar.

Selain itu, pada tahun 2015 ada realisasi dana bansos sebesar Rp. 68.192.600.000 yang dipergunakan untuk fasilitas bantuan perbaikan rumah orang berpenghasilan rendah dan cacat. Bantuan bansos untuk orang miskin ini sangat mencurigakan menurut Uchok, yaitu dengan tujuan untuk mendulang suara, agar bisa dinilai sebagai kepala daerah yang pro rakyat miskin.

 

Kemudian, Modus-Modus Dana Hibah dan Bansos Kabupaten Bekasi dalam pengamatan Uchok adalah seperti berikut ini:

Pencairan dana hibah dan pada akhir tahun anggaran tersebut berpotensi, kegiatan tidak dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara tepat waktu. Hal ini dilakukan agar pihak pemerintah daerah tidak disalahkan oleh auditor negara. Catatan terselubungnya adalah, “yang penting dengan dana hibah ini pesan politik kepada masyarakat sampai, dan masyarakat harus tahu siapa yang harus mereka pilih”.

Banyak kegiatan bansos dan hibah Kabupaten Bekasi yang belum dipertangungjawaban, hal ini dinilai oleh Uchok memperlihatkan bahwa modus dana bansos dan hibah ini sama seperti apa yang terjadi di Provinsi Sumsel.

 

Pada tahun 2012, modus-modus dana hibah yang terangkum dalam catatan Uchok:

  1. Panitia Pembangunan Masjid Raudlotul Jannah menerima hibah sebesar Rp. 350.000.000 dan telah melaksanakan pembangunan masjid, namun bukti-bukti pengeluaran masih ada di pihak Kejaksaan Negeri.
  2. Panitia Pembangunan Yayasan Rubaitul Istiqomah menerima hibah sebesar Rp. 225.000.000 dan masih melaksanakan pembangunan dengan pemakaian dana sebesar 70%.
  3. Panitia Pembangunan Madrasah Nurul Iman menerima hibah sebesar Rp. 100.000.000 dan telah selesai melaksanakan pembangunan oleh pemborong. Dokumentasi pengerjaan pembangunan dua ruang kelas tidak dapat diperlihatkan kepada Tim Pemeriksa. Laporan pertanggungjawaban belum dibuat karena Sekretaris Panitia meninggal, sementara beliau yang memahami administrasi pelaksanaan pembangunan.

 

Selanjutnya adalah catatan Uchok dengan bold dan garis bawah.

Halaman:

Tags

Terkini