Jakarta, Klikanggaran.com - Ketentuan dan sistem pertanggungjawaban pada dana hibah dan bansos ternyata tidak menjamin keamanan sesuai dengan yang diharapkan. Tanda tanya besar tentang aliran dana masih terus menjadi misteri. Konon, selalu terjadi salah sasaran dan peruntukan.
Uchok Sky Khadafi, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) pun tidak berpangku tangan melihat permasalahan ini. Melalui email dia kirimkan rincian Alokasi Dana Hibah dan Bansos kepada klikanggaran pagi ini, Senin (24/10/2016).
Dalam catatan yang diberikan Uchok memuat adanya jumlah total dana hibah dan bansos yaitu sebesar Rp. 13.494.947.505.000. Dari total Rp 13.4 triliun tersebut Uchok memberikan rincian sebagai berikut:
7 provinsi alokasi anggaran untuk hibah sebesar Rp 6.7 triliun, bansos Rp 2.9 triliun.
18 kotamadya alokasi anggaran untuk hibah sebesar Rp 542.6 miliar, bansos Rp 90.9 miliar
76 kabupaten alokasi anggaran untuk hibah sebesar Rp 2.3 Triliun, bansos Rp 808.6 miliar.
Dan, seperti yang telah ramai dibahas oleh publik, Uchok pun menyampaikan bahwa Rp 13.4 triliun ini sangat rawan dipergunakan untuk transaksi politik para politisi, atau sebagai dana kemenangan calon petahana. Pemikiran ini sangat masuk akal karena publik saat ini seolah dibuat hanya fokus kepada tahapan Pilkada dan penistaan agama.
Regurasi dana bansos dan hibah masih banyak kelemahaan dalam “pengawasan” di lapangan, sementara itu banyak kepala daerah melanggar regurasi bansos dan hibah ini demi untuk memenangkan pertarungan dalam Pilkada saat ini.
“Masa bodoh dengan regurasi, yang penting bisa mempertahankan kekuasaan untuk 5 tahun depan,” tulis Uchok dalam pesannya.
Selanjutnya sahabat pengamat kita ini memberikan ilustrasi “Kasus Bansos dan Hibah Alek Noerdin”, yang menurutnya harus diambil alih oleh KPK.
Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi dari APBD untuk hibah dan bansos sebesar Rp 1.4 triliun. Namun, diubah menjadi sebesar Rp 2,1 triliun. Sampai saat ini Tim Penyidik Kejagung akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.
Penyidik pada Kejaksaan Agung menemukan adanya kebijakan Gubernur Sumatera Selatan (Sumatera Selatan), Alex Noerdin, yang tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Kebijakan tersebut di antaranya adalah sejumlah program penyaluran dana hibah dan bansos yang tidak tercantum dalam rencana anggaran, namun masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penyidikan Kasus Dana Bansos dan Hibah Sumsel di tangan Kejagung sangat lambat dalam perjalanan proses hukumnya. Kasus ini tidak berkembang, dan jalan di tempat.” Demikian Uchok memberikan catatan khusus.