(KLIKANGGARAN) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengangkat skandal korupsi Petral ke pusat perhatian setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited.
Langkah terbaru penyidik ini membuat publik kembali mempertanyakan sejauh mana jaringan mafia migas diduga bekerja selama bertahun-tahun. Kasus Petral sendiri sejak awal memang dikaitkan dengan dugaan penguasaan pasar minyak nasional oleh kelompok tertentu yang disebut telah mengakar lama.
Status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, namun hingga saat ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka meski pemeriksaan dilakukan intensif.
Perkembangan terbaru semakin menyedot perhatian setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan eks Menteri ESDM Sudirman Said menyampaikan tanggapan tegas dalam siniar YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu, 15 November 2025.
Keduanya menilai proses penyidikan ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap ulang praktik mafia migas yang selama ini dianggap kebal hukum.
Mahfud MD menilai Kejagung kini memiliki peluang mempercepat penanganan. Ia mengatakan, "Jaksa Agung sekarang melakukan penyidikan terhadap kasus Petral Pertamina yang dulu zaman pak Sudirman dibubarkan, tetapi proses hukumnya tertahan."
Baca Juga: Cerita Bupati Andi Rahim Saat Detik-detik Pemberian Rehabilitasi kepada 2 Guru yang Di-PTDH
Pemeriksaan Tanpa Penetapan Tersangka
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pemeriksaan 20 saksi dilakukan setelah status perkara naik pada Oktober 2025. Identitas para saksi belum dibuka ke publik karena pendalaman masih berlangsung.
Mahfud turut menjelaskan kondisi masa lalu yang membuat penanganan Petral terhambat. Ia mengungkap, "Waktu zaman Pak Sudirman Said menjabat menteri (ESDM pada 2014-2016) itu kan dibubarkan itu Petral, tahun 2015 banyak kasus sebelum akhirnya dibubarkan jadi itu kan tertahan proses hukumnya."
Sudirman Said menambahkan bahwa pernah ada pejabat Petral yang sudah berstatus tersangka, tetapi prosesnya tidak berlanjut. "Termasuk Mantan Dirut Petral nya kan tersangka, tapi kan, tidak ada tindak lanjutnya," ujarnya.