(KLIKANGGARAN) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tiga klaster besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK memastikan adanya alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan intensif.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tiga tersangka lain turut terjerat dalam kasus ini, yakni Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto, rekanan proyek rumah sakit daerah tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 8 November 2025 malam.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal 2025 yang membuka dugaan jual-beli jabatan dan aliran uang proyek di RSUD Harjono Ponorogo.
Klaster Pertama: Suap Jabatan Direktur RSUD
Klaster pertama menyangkut upaya suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Pada awal 2025, Yunus Mahatma mendengar kabar dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Sugiri.
Untuk mempertahankan posisi, Yunus bekerja sama dengan Sekda Agus Pramono menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan ke bupati.
“Total uang yang telah diberikan Yunus Mahatma dalam tiga kali penyerahan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus,” kata Asep.
Penyerahan dilakukan tiga tahap:
Februari 2025: Rp400 juta diserahkan melalui ajudan Sugiri.